Dimensi Kebijakan
- kebijakankom.f13
- Apr 12, 2020
- 4 min read
Updated: Apr 30, 2020
Paper ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Regulasi dan Kebijakan Komunikasi Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UAJY T.A. 2019/2020

Analisis Kebijakan
Analisis kebijakan berhubungan dengan penyelidikan dan deskripsi sebab serta konsekuensi kebijakan publik. Dalam analisis kebijakan, hal-hal yang dapat dianalisis adalah pembentukan, substansi dan dampak dari kebijakan tertentu. Analisis ini dilakukan tanpa memiliki pretensi untuk menyetujui atau menolak kebijakan tersebut. Terdapat tiga hal pokok yang perlu diperhatikan dalam analisis kebijakan publik. Pertama, berfokus pada penjelasan kebijakan-kebijakan tersebut. Kedua, sebab dan konsekuensi dari kebijakan-kebijakan publik diteliti menggunakan metodologi ilmiah. Ketiga, analisis dilakukan untuk mengembangkan teori umum yang dapat diandalkan mengenai kebijakan publik dan pembentukannya agar dapat diterapkan pada lembaga atau bidang kebijakan yang berbeda.
Analisis kebijakan bersifat ilmiah dan relevanbagi masalah politik dan sosial di zaman ini. Analisis kebijakan ini dapat membantu perumusan dan implementasi kebijakan publik. Teori yang terbentuk melalui analisis kebijakan ini dapat digunakan untuk mengembangkan kebijakan publik yang baik di masa mendatang. Selain itu, analis kebijakan dapat memposisikan dirinya sebagai netral atau sebaliknya untuk memperjuangkan kualitas kebijakan publik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. (Winarno, 2008)
Perumusan Kebijakan
Dalam merumuskan suatu kebijakan terdapat tahap-tahap yang harus dilalui. Pertama, tahap penyusunan agenda yang di dalamnya terjadi penetapan masalah yang akan dibahas dalam agenda kebijakan. Kedua, tahap formulasi kebijakan yang di dalamnya mengakumulasi masalah yang sudah masuk dalam agenda dan kemudian dicari jalan keluarnya dengan membuat alternatif atau pilihan kebijakan. Ketiga, tahap adopsi kebijakan yang di dalamnya terjadi proses pengadopsian satu di antara sekian banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan yang dirasa dapat menyelesaikan masalah publik. Keempat, tahap implementasi kebijakan yaitu kebijakan yang sudah dipilih, dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dan masyarakat. Kelima, tahap evaluasi kebijakan yaitu tahap di mana kebijakan tersebut diukur efektivitasnya dalam memecahkan masalah tertentu. (Winarno, 2008)
Implementasi Kebijakan
Konsep implementasi dalam kebijakan yaitu pelaksanaan suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ditetapkan dan disepakati. Implementasi kebijakan bentuknya bervariasi tergantung dari pendekatan yang digunakan, seperti usaha mengubah keputusan menjadi tindakan nyata yang diterapkan pada masyarakat untuk mencapai perubahan kecil maupun besar (Humaizi, 2013). Ada beberapa model dalam mengelompokkan implementasi kebijakan, seperti model kelembagaan, proses, elit, rasional, incremental, teori permainan, pilihan publik, dan sistem.
Dalam memahami implementasi kebijakan diperlukan empat “tepat” agar lebih efektif pada pelaksanaan. Tepat pertama, menyangkut kepastian dalam hal persiapan-persiapan dalam memecahkan masalah agar tujuan yang ingin dicapai bisa terlampaui. Tepat kedua merupakan peran yang melaksanakannya, seperti pemerintah dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Tepat ketiga adalah tepat target yang dimaksud dengan memastikan tujuannya sudah baik (tumpang tindih atau tidak dengan intervensi lain atau tidak bertentangan dengan intervesi kebijakan lain). Tepat keempat adalah tepat lingkungan yang dapat memengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut (Surajuddin, 2014).
Jenis Level Kebijakan
Kebijakan publik terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu policy level, organizational level, dan operational level. Policy level merupakan lembaga tinggi negara yang mencakup perundang-undangan di dalamnya. Organizational level merupakan tingkat kedua yang berupa lembaga eksekutif seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan Menteri bahkan program pembangunan dan ketetapan mengenai pembiayaan program tersebut. Operational level merupakan tingkat yang melibatkan individu untuk mengimplementasikan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh policy level dan organizational level seperti rumah tangga dan perusahaan.
Karakteristik Kebijakan
Kebijakan
Kebijakan adalah bentuk kebijakan yang memiliki tujuan pembuatan untuk mendukung pembangunan nasional. Dalam hal ini, dapat dipahami dua pola yaitu: Anglo-Saxon berupa keputusan dari tingkat legislatif dan eksekutif, dan pola kontinetal yang di dalamnya terdiri tiga hal yaitu: makro, messo, dan mikro. Kebijakan dibuat pemerintah untuk memecahkan masalah yang bersifat publik dan pemerintah lewat serangkaian tindakan. Kebijakan harus mudah dipahami. Kebijakan juga hatus dapat diukur tingkat keberhasilannya, bagaimana sebuah kebijakan dapat menyelesaikan permasalahan publik yang terjadi.
Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memiliki sifat mengikat, membatasi, dan melarang dengan tujuan agar ketertiban dapat terwujud dalam masyarakat. Lembaga di atas pembuat keputusan seperti Mahkamah Agung biasanya memberi keputusan dalam masalah yang berkaitan dengan keputusan mediasi, keputusan pengadilan, dan keputusan yudisial. Hukum dibentuk agar publik dapat mengetahui hal yang dapat, tidak dapat, dan dibatasi untuk dilakukan. Tujuan adanya hukum adalah agar terjadi dalam masyarakat kehidupan yang nyaman, aman, tertib, dan seimbang. Karakterisitik hukum adalah pertama dibagi dalam beberapa kategori, dengan tujuan agar detail. Kedua, hukum dibagi menjadi hukum pidana, hukum perdata, tata negara, agama, dan hukum khusus. Hukum memiliki aspek yang tajam dalam kehidupan. Ketiga, cakupan hukum sifatnya menyeluruh pada masyarakat.
Regulasi
Regulasi dikeluarkan oleh negara sebagai aset dan kekuatan negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pihak non pemerintah. Regulasi sifatnya mendukung kebijakan yang ada. Regulasi biasanya ditujukan kepada organisasi atau LSM agar terjadi ketertiban pada alokasi aset dan kekuasaan. Karakteristiknya, pertama, regulasi menyangkut kepentingan luas, maka dari itu, mementingkan kepentingan pelayanan. Kedua, monopoli. Monopoli dibutuhkan dalam regulasi agar dapat menguntungkan banyak pihak.
Pedoman Teknis
Pedoman teknis adalah bentuk yang lebih rinci dari perundang-undangan. Karakteristik dari pedoman teknis yang pertama adalah adalah bentuk selanjutnya dari perundang-undangan. Kedua, cakupan pedoman teknis adalah seluas pembagian kekuasaan sesuai yang ditentukan. Misalnya, UU ada untuk ditaati masyarakat negara, satu negara. Sementara Peraturan Bupati hanya ditaati oleh masyarakat yang berada dalam lingkup kabupaten saja. Pedoman teknis biasanya bergantung dari lembaga hukum yang membuatnya.
Daftar Pustaka
Humaizi, Abdul A. (2013). Implementasi kebijakan publik studi tentang kegiatan pusat informasi pada dinas komunikasi dan infromatika provinsi sumatra utara. Vol. 3 No. 1.
Surajuddin, Ilham A. (2014). Implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam pelayanan publik dasar bidang sosial di kota makassar. Jurnal Administrasi Publik. Vol. 4 No. 1.
Winarno, Budi. (2008). Kebijakan publik: teori dan proses. Yogyakarta: MedPress
Sumber laman:
https://www.coursehero.com/file/p7mhenh/1979-mendefinisikan-kebijakan-sebagai-rangkaian-kegiatan-course-of-action-dan/ Diakses pada Senin, 10 Februari 2020 pukul 16.00
Comments