Kebijakan Penyiaran Radio Terkait dengan Konten yang Disiarkan pada Masa Orde Baru
- kebijakankom.f13
- Apr 30, 2020
- 7 min read
Oleh Gladys Natasha Evangeline (180906760)

Abstrak
Kemajuan teknologi komunikasi menuntut manajemen radio terkait pada penyiaran yang diadakan sebagai strategi yang mampu untuk menghadapi persaingan media informasi lainnya yang berkembang pula. Terdapat banyak revisi terhadap konten atau isi dari siaran radio karena kebijakan yang berubah-ubah terutama pada era orde baru. Pada masa tersebut radio yang dimiliki pemerintah adalah Radio Republik Indonesia dan terdapat radio non pemerintah lainnya. Dalam radio ini mencantumkan beberapa siaran yang tentunya dengan tujuan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi sekaligus hiburan yang bisa dinikmati. Radio menjadi salah satu media yang dibutuhkan oleh masyarakat pada masa saat itu.
Kata kunci: Radio, Penyiaran, Kebijakan Radio, Radio pada Orde Baru
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tulisan ini dibuat tidak hanya semata-mata untuk memenuhi tugas perkuliahan melainkan dapat menjadi pembelajaran dan ilmu bahwa kebijakan penyiaran dalam radio terhadap isi konten yang disiarkan dapat menjadi suatu dasar pengetahuan sebagai sejarah yang tak terlupakan. Menurut Wijaya (2012), perkembangan komunikasi di Indonesia semakin meluas pada saat masa orde baru begitu un hingga reformasi, terkhusus peran radio sangat penting di dalamnya. Organisasi-orgaisasi masyarakat terlebih Pers tidak lagi hanya menggeluti masalah politik secara tertutup, tetapi mereka mulai ikut serta dalam berperan aktif menyiarkan proses yang mereka rencanakan atau susun. Hal tersebut dikarenakan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti setiap perubahan yang dilakukan oleh pemerintahan (Wijaya (2012) dalam Poesponegoro, 1993:509). Sejarah perkembangan radio sendiri diawali dengan didirikan dari pemerintah yaitu Radio Republik Indonesia (RRI).
RRI resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945 oleh beberapa tokoh yang aktif mengelola beberapa stasiun radio Jepang yang berada di Jakarta, Bandung, Purwakarta, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, dan Malang. Radio Republik Indonesia pertama berada di Semarang di Jalan Pandanaran (Wijaya, 2012). Dari website maupun dalam artikel yang tertera di internet, banyak yang hanya menjelaskan sejarah didirikannya Radio Republik Indonesia, namun tidak menjelaskan secara lebih mendalam mengenai kebijakan yang berlaku untuk penyiaran radio terkait isi atau konten yang disebarluaskan pada era orde baru. Dengan demikian, adanya tulisan ini semoga dapat membantu membagikan ilmu yang lebih luas lagi tentang kebijakan penyiaran radio terkait konten yang disiarkan.
Rumusan Masalah
Bagimana kebijakan penyiaran radio terkait konten-konten yang disiarkan untuk melihat ciri khas dari kebijakan penyiaran radio pada masa orde baru?
Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan yang diatur oleh pemerintah sebagai standardisasi mengenai konten-konten yang disiarkan pada radio di masa orde baru.
Metode
Metode penelitian yang dipakai pada tulisan ini adalah studi kasus. Menurut Stake (1994), penelitian studi kasus adalah guna untuk menyatakan karakteristik yang memiliki ciri khas dalam kasus yang diteliti.
PEMBAHASAN
Perkembangan penggunaan teknologi radio semakin marak dipakai pada kalangan masyarakat. Di Indonesia, siaran radio Indonesia yang dikenal pada masa orde baru yaitu Radio Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melatarbelakangi berdirinya siaran radio tersebut. Tulisan ini juga didukung dari penelitian yang ditulis oleh Wijaya (2012) menyatakan, penyiaran radio pertama kali didirikan yaitu Radio Republik Indonesia Semarang pada 11 September 1945. Radio Republik Indonesia dibangun oleh perkumpulan beberapa tokoh delegasi radio Hoso Kanri Kyoku yang berada di Gedung Road Van Iindie. Tempat tersebut dijadikan gedung utama guna untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, rapat, dan hal lainnya yang berhubungan dengan radio terkhusus Radio Republik Indonesia. Dengan adanya radio, masyarakat manapun dapat lebih mengenal Indonesia secara luas. Tidak hanya sekedar sebagai sarana hal formal tetapi juga non formal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar masyarakat bisa mempercepat pemerataan belajar tanpa memandang usia (Gayatri dkk, 2007).
Menurut portal berita Kompasiana.com yang ditulis oleh Iqbal (2017), era orde baru ini terdapat banyak stasiun televisi dan radio amatir. Mengenai hal tersebut menjadikan regulasi yang ditetapkan semakin banyak pula tentang penyiaran yang bersifat otoriter. Hukuman pun dibuat atas regulasi atau peraturan yang dibuat tersebut untuk mendisiplinkan kegiatan penyiaran pada televisi maupun radio. Jika ada yang tidak mematuhinya maka aka nada sesuatu yang menimpa stasiun penyiaran tersebut. Hal ini disebabkan karena sebelum masa orde baru yaitu orde lama yang memberikan sepenuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas semua kegiatan penyiaran dalam televisi maupun radio. Pada orde baru hak kebebasan pers terjadi namun tidak sepenuhnya bebas dengan diadakannya hukuman tersebut.
Undang-undang Penyiaran Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997
Pada bagian ini menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur tentang penyiaran pada era orde baru. Terdapat pasal-pasal yang mengemukakan peraturan dan masalah perizinan untuk penyiaran. Undang-undang ini diambil dari website resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk era reformasi seperti sekarang ini sudah diambil alih oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tepatnya ketika undang-undang berganti menjadi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Konglomerasi media menjadi terganggu dengan adanya revisi pada undang-undang penyiaran yang pada akhirnya kekuasaan orde baru tergantikan oleh masa yang baru yaitu era reformasi. Era reformasi menjadi era yang menjunjung tinggi kebebasan masyarakat dalam berekspresi, berorganisasi, serta mengutarakan pendapat tanpa harus takut akan hukuman.
Undang-undang Penyiaran No. 24 Tahun 1997 ini terbagi menjadi beberapa bagian di dalamnya terkait dengan pasal-pasal tersebut. Undang-undang ini lebih mengarah pada beberapa bagian saja terkhusus pada penyiaran pemerintah karena sesuai dengan sejarahnya Radio Republik Indonesia menjadi stasiun radio pertama milik pemerintah pada era orde baru. Lembaga Penyiaran Pemerintah menjadi subjudul pada bagian ketiga dan pada pasal 10 dari banyaknya pasal dalam undang-undang tersebut. ayat 1 menjelaskan tentang Lembaga Penyiaran Pemerintah menjadi suatu unit kerja organis dibidang penyiaran yang diberi wewenang secara khusus pada kalangan tertentu. Wewenang ini berada di bawah tanggung jawab Menteri serta bertempat di kedudukan ibu kota negara, ibu kota provinsi, dan ibu kota kabupaten atau kotamadya yang dianggap perlu dan penting. Kemudian ayat 2 menjelaskan mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah lebih mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh masyarakat di Indonesia, tidak seperti sekarang yang bisa memanggil perwakilan orang untuk bisa melakukan tanya jawab secara langsung pada siaran tersebut. lalu ayat 3 menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Pemerintah terkhusus radio hanya terdiri dari Radio Republik Indonesia dan Radio Siaran Internasional yang dikelola secara professional. Lanjut pada ayat yang ke 4 yaitu Radio Republik Indonesia menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa program atau saluran yang terdapat berita terkini, hiburan hingga satu diantaranya merupakan saluran pendidikan. Kemudian ayat 5 menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio dan informasi teks melalui siaran televisi. Maksud dari ayat 5 ini adalah stasiun radio juga ikut serta mengikutsertakan siaran televisi sebagai bentuk penyiaran yang bisa memberikan informasi secara teks. Lalu ayat 6 menjelaskan tentang Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional dibidang penyiaran atau bidang usaha lain yang dapat mendukung semua kegiatan penyiaran. Lanjut pada ayat 7 yaitu sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Pemerintah diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran, dana dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan yang terakhir usaha-usaha lain yang sah menurut syarat pemerintahan kepada penyiaran radio maupun televisi. Terakhir ayat 8 menjelaskan tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah yang akan terus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Tentunya dari semua aturan dalam UU Penyiaran ini mengarah pada kekuasaan pemerintahan, walau beberapa dapat kebebasan namun kebebasan tersebut juga tidak sepenuhnya bebas. Penyiaran ini terus diawasi dan dikuasai oleh negara dan akan terus berada di bawah kendali yang memiliki wewenang hingga pemerintah.
Konten yang disiarkan
Dalam portal media kumparan.com menyatakan pada awal tahun 1969, siaran di desa hanya disediakan selama 56 jam sepekan oleh 30 stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia. Kemudian tahun 1971 ada peningkatan yang dilakukan oleh 39 stasiun penyiaran dan 35 radio daerah. Dengan ini menjadikan jumlah jam siarannya pun ikut meningkat menjadi 199 jam sepekan dan secara tetap radio penyiaran menjadi 500 jam acara pedesaan setiap pekannya. Hal ini membuat masyarakat menjadi semakin tertarik dengan penggunaan radio untuk mendapat informasi yang disiarkan demi pembangunan pengetahuan mengenai pemerintahan. Meningkatnya siaran di desa didukung oleh kelompok yang mendengarkan siaran tersebut tentunya yang berada di pedesaan, sehingga menjadi suatu perkembangan yang baik dari tahun ke tahun bagi warga desa maupun media penyiaran yang menyelenggarakannya. Dalam konten yang disiarkan juga membuat masyarakat mendapat pengetahuan baru dan dapat mendiskusikannya secara bersamaan denga masyarakat lain mengenai masalah dalam lingkungan pemerintahan di Indonesia maupun lingkungan yang berada di sekitar mereka.
KESIMPULAN
Daftar Pustaka
Gayatri S., et.al. 2007. Format majalah udara pada siaran pedesaan. Journal of Animal Agricultural Socio-economics.
Iqbal, Angin. 2017. Regulasi Penyiaran di Indonesia. [online]. Diakses pada tanggal 28 April 2020 pukul 14.37. https://www.kompasiana.com/aginbal/596f99e3880ecd654003ef12/-regulasi-penyiaran-di-indonesia?page=1
Mizar, M. A., et.al. 2008. Tipologi dan karakteristik adopsi teknologi pada industry kecil pengolah pertanian. Prosiding Seminar Nasional Teknik Pertanian. UGM: Yogyakarta.
NN. 2018. Radio sebagai Media Pembangunan Bangsa Masa Orde Baru. [online]. Diakses pada tanggal 28 April 2020 pukul 14.16. https://kumparan.com/potongan-nostalgia/radio-sebagai-media-pembangunan-bangsa-masa-orde-baru.
Rosalia, Naiza. 2012. Faktor-faktor penting daya tarik stasiun radio bagi pendengar radio di kota semarang. Jurnal Interaksi. Vol. 1 No. 1.
Undang-undang Penyiaran Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997. file:///C:/Users/USER/Downloads/Undang-Undang-tahun-1997-24-97.pdf
Wijaya, Deddy. 2012. Sejarah radio republik indonesia wilayah semarang tahun 1945-1998. Journal of Indonesian History. Vol. 1 No. 1.
Comments